Tuesday, February 08, 2011

IRONI ANARKISME DI CIKEUSIK.........

Isak tangis keluarga korban tewas dalam insiden penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik Pandeglang Banten mewarnai pemakaman.
Jelas, sangat sedih kehilangan orang-orang yang sangat disayangi dan dicintai.
Kita manusia biasa, yang terkadang begitu lemah dengan kesedihan.
Apalagi saudaranya meninggal secara tragis akibat penganiayaan.
Penganiayaan yang berlatar main hakim sendiri dengan atas nama Agama.
Pasti derita bagi keluarga yang ditinggalkan akan sangat lama terobatinya.
Mereka pasti akan mengalami trauma psikologis yang berat.
Karena menyadari, bahwa benar saudaranya meninggal secara tidak wajar.
Meninggal dalam keadaan yang mengenaskan akibat dikeroyok.

Bagi saya pribadi, orang-orang Ahmadiyah adalah tetap saudara se-Warga Negara Indonesia.
Mereka lahir dan besar di negara Indonesia.
Mereka mempunyai hak yang sama dengan orang-orang pada umumnya.
Hak untuk:
1. Deperlakukan sama di depan hukum.
2. Mendapat perlindungan.
3. Dihargai dan dihormati.
4. Mendapat pendidikan.
5. Mendapat pekerjaan yang layak.
6. Membangun rumah tangga.
7. Mendapatkan rasa aman dan nyaman.

Apapun alasannya, FPI/warga setempat tidak mempunyai hak untuk main hakim sendiri.
FPI/warga setempat tidak mempunyai kuasa untuk menghakimi jamaah Ahmadiyah.
Indonesia adalah negara hukum, artinya Indonesia adalah negara yang punya aturan.
Indonesia punya Polisi dan TNI yang bertugas untuk keamanan dan pertahanan.
Kurang pantas sepertinya jika ada oknum yang menggantikan tugas Polisi (keamanan), sementara Polisi masih sanggup menjalankan tugasnya.
Tentu malu bagi Polisi, seandainya tugasnya tiba-tiba diambil alih oleh oknum/yang bukan berwenang.

Benar atau salahnya jamaah Ahmadiyah, hanya Allah yang punya hak mengklaimnya.
Tidak usah menjadi Tuhan-Tuhan baru yang merasa punya hak untuk mengadili orang-orang yang dianggap salah.
Lagipula, anarkisme bukan jalan yang bijak untuk menyelesaikan persoalan.
Semua pasti sepakat, bahwa anarkisme akan menimbulkan:
1.Rasa dendam dari pihak yang kalah.
2.Trauma bagi keluarga yang ditinggalkan.
3.Trauma bagi warga setempat yang ikut menyaksikan.
4.Sakit hati dari pihak yang kalah.
5.Kematian, luka ringan, dan luka berat.
6.Kerusakan secara fisik/materi.
7.Mengganggu orang-orang disekitarnya.
8.Akan menimbulkan masalah yang berikutnya.

Akan lebih indah dan cantik, jika manusia bisa menyelesaikan persoalannya dengan cara-cara yang humanis dan bijaksana seperti:
1.Dialog dari hati kehati.
2.Diskusi tentang persoalan-persoalan yang tengah terjadi.
3.Silaturahmi.
4.Menumbuhkan semangat menghargai perbedaan.
5.Tidak main hakim sendiri.

Saya pikir, kita bukan anak kecil lagi yang harus diajari mana yang baik dan mana yang tidak baik.
Kita juga bukan orang bodoh yang tidak tahu tentang aturan yang berlaku di Indonesia.
Seperti apapun kondisi negara kita, kita tetap harus mengatakan: saya bangga menjadi Warga Negara Indonesia.
Kita juga pasti akan bilang bahwa kita rela berkorban jiwa dan raga buat Indonesia yang kita cintai.

Berikut adalah tujuh butir keputusan tiga menteri tentang keberadaan Ahmadiyah:
1.Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.
2.Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3.Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.
4.Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5.Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6.Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.
7.Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008.

Dalam SKB tersebut jelas bahwa Ahmadiyah dilarang di Indonesia dan melarang bagi yang bukan jamaah Ahmadiyah bertindak melanggar hukum terhadap jamaah Ahmadiyah. Sebenarnya yang salah siapa? Tidak ada yang menindaklanjuti tentang keberadaan jamaah Ahmadiyah, dan juga tidak ada yang mencegah aksi brutal terhadap jamaah Ahmadiyah. Katakanlah Ahmadiyah salah, tetap tidak ada alasan pembenar untuk memperlakukan jamaah Ahmadiyah dengan anarkis. Ingat, bahwa kita sama-sama Warga Negara Indonesia dan sama-sama orang yang percaya akan keberadaan agama. Tidak sepatutnya jika perbuatan yang kita lakukan adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yaitu: menyakiti orang lain karena menganggap orang lain tersebut salah.

0 comments:

Post a Comment

 

Site Info

Welcome to my blog, this blog after upgrade theme.

Text

Berjuang Untuk 'Nilai' Copyright © 2009 imma is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template @rtNyaDesign Design My Blog